Sabtu, 03 Agustust 2019 17:15:00
Berhubungan seks di masa menyusui mungkin punya sensasi sendiri bagi sebagian pasangan.
Misalnya saja, jika suami Anda dengan sengaja ataupun tidak meminum ASI Anda.
Tapi, jika dilihat dari hukum Islam, bolehkah sebenarnya suami meminum ASI istri?
Moms, sebelum menjawab pertanyaan itu, Ustaz Faishal Shadik M.S.I, menjelaskan kalau suami diperbolehkan untuk mengisap puting istrinya sendiri.
"Bahkan menghisap puting istri dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya dapat terpenuhi kebutuhan biologisnya,"
Sementara soal dosa atau tidaknya menelan ASI sang istri, merujuk pada keputusan para ulama, Ustaz Faishal menjelaskan boleh-boleh saja jika memang membutuhkan, seperti untuk berobat.
Tetapi, jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan mahzab Hanafi punya dua pendapat, yaitu ada yang memperbolehkan dan ada pula yang memakruhkan--kalau dilakukan dapat pahala, tidak dilakukan tidak mendapat dosa.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/355) yang berbunyi:
“Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah.”
Kemudian dalam Fathul Qadir (3/446) juga disebutkan pertanyaan dan jawaban:
“Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Ustaz Faishal juga menjelaskan, menurut ulama Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, meminum ASI sang istri tak serta merta membuat suami lantas menjadi anak sepersusuannya.
Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya. (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Nah Moms, meski sebenarnya Anda boleh-boleh saja memilih untuk mengikuti pendapat yang mana, Ustaz Faishal berpendapat, sebaiknya kita tidak terlibat dengan perdebatan dua pendapat ulama itu. Caranya dengan tidak meminum ASI istri dengan disengaja.
*Sumber: kumparan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar